Home
Perda No 2 Tahun 2009 Tentang LKK PDF Cetak E-mail
Senin, 09 November 2009 00:48

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR 2 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

 

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULELENG

TAHUN 2009

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Bagian Hukum   
Senin, 19 April 2010 03:34

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR 11 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Bagian Hukum   
Senin, 19 April 2010 03:32

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BULELENG,

Menimbang : a. bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 200 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2000 Nomor 5)

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Bagian Hukum   
Senin, 19 April 2010 03:30

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR 6 TAHUN 2009

TENTANG

KETERTIBAN UMUM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BULELENG,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;

b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. bahwa dengan semakin kompleksnya pembangunan di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat Kabupaten Buleleng;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Ketertiban Umum;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);

10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 40);

14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8);

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
« MulaiSebelumnya12345BerikutnyaAkhir »

Halaman 1 dari 5

Polls

Menurut anda bagaimana tampilan website ini?
 

Who's Online

Kami memiliki 3 Tamu online
bagianhukum-pemkabbuleleng.org, Copyright @2009 Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng